Studi Komparasi Penanganan Isu Terorisme Antara Indonesia-Thailand

April 16th, 2008 by finrep-studies

Latar Belakang

Terorisme [1] jika kita lihat dari sejarahnya bukanlah sebuah isu baru. Namun perkembangan zaman membawa dampak yang cukup signifikan terhadap perubahan isu ini yang pada beberapa tahun terakhir menjadi isu global. Jika bermula pada tahun 2001 dengan mengambil tempat di Benua Amerika. Dengan sangat cepat isu ini pun melanda kawasan Asia Tenggara khususnya

Indonesia

dan

Thailand

.

Di Indonesia, isu terorisme berawal dari kasus pemboman yang terjadi di

Bali

pada akhir tahun 2004. Isu ini semakin santer ketika kasus pengeboman lain mulai terjadi beberapa kali. Tidak hanya mengambil tempat di

Bali

, tapi juga

Jakarta

. Dalam lingkup kecil sebagai contoh

Bali

, isu terorisme membawa dampak yang cukup besar bagi perekonomian daerah tersebut. Terutama dalam bidang industri pariwisata yang menjadi tulang punggung perekonomian wilayah tersebut. Hal ini mempengaruhi jumlah kunjungan wisata dari yang sebelumnya sekitar 5000 orang per hari. Pada bulan Oktober 2002 setelah terjadinya kasus pemboman di kuta rata-rata kedatangan turis hanya mencapai 1.335 orang per hari. Bahkan pada bulan ini angka kedatangan turis sempat mencapai titik terendah, yaitu sekitar 768 orang dalam sehari[2]. Isu terorisme membawa imej buruk bagi

Bali

dan

Indonesia

pada umumnya. Imej ini mempengaruhi perlakuan dan kepercayaan negara lain kepada

Indonesia

, puncaknya saat beberapa negara seperti AS menerapkan Travel Warning terhadap

Indonesia

.

Thailand

sebagai salah satu negara yang juga terkenal dengan pariwisatanya selama ini, tidak juga terlepas dari isu terorisme ini. Meskipun ada indikasi bahwa di negaranya juga terdapat jaringan terorisme. Pemerintah

Thailand

dapat menepis isu tersebut. Meskipun secara tersirat perpolitikan

Thailand

tidak stabil, hal ini dapat diamati melalui terjadinya kudeta tidak berdarah atas pemimpin pemerintahan (PM Sinawatra) pada tahun 2006. Penguatan perekonomian

Thailand

pasca krisis moneter yang sangat baik jika dibandingkan dengan

Indonesia

. Jika

Indonesia

mengalami penurunan dalam segi kepercayaan negara lain dalam kasus terorisme, hal ini tidak terjadi pada

Thailand

. Sebagai buktinya, Travel Warning tidak dijatuhkan kepada

Thailand

oleh pemerintah AS.

Rumusan Masalah

Seberapa efektif / sukses penanganan isu terorisme di

Thailand

dan

Indonesia

?

Kerangka Dasar Teori

Untuk menganalisa fenomena yang terjadi di kedua negara serta memperbandingkannya, maka akan digunakan Teori Pembuatan Kebijakan. Menurut Richard C.Snyder, Teori Pembuatan Kebijakan berasumsi bahwa:

“Proses yang menyangkut pemilihan dari sejumlah masalah yang terbentuk secara sosial, pemilihan sasaran alternatif yang ingin diterapkan dalam urusan negara yang dipikirkan oleh pembuat keputusan esensi dari tiap pembuatan keputusan adalah memilih diantara berbagai kemungkinan yang ada demi kesinambungan kehidupan suatu bangsa[3] “.

Menurut Abdul Said dan Charles Larche, Teori Pembuatan Kebijakan adalah:

“teori tentang proses pengambilan keputusan di mana pengambilan keputusan ini dilatar-belakangi oleh politik, ekonomi, sosial, dll[4]”.

Hipotesa

Thailand

lebih efektif dalam mengatasi masalah isu terorisme di negaranya dibandingkan dengan

Indonesia

. Hal ini dikarenakan beberapa faktor: faktor sosio-kultural, kebijakan pemerintah yang tegas untuk mengatasi isu tersebut, serta kehidupan politik

Thailand

yang independen atau tidak mempengaruhi sektor lain jika suatu waktu terjadi pergolakan politik. Semua faktor diatas, disinyalir menjadikan

Thailand

sukses menghambat perkembangan isu terorisme di negaranya.

Imej ‘baik’ yang tercipta berkat kebijakan tersebut menumbuhkan kepercayaan negara lain terhadap

Thailand

. Kepercayaan ini dapat diamati dengan tidak terlalu terpengaruhnya jumlah turis mancanegara yang datang mengunjungi

Thailand

, serta terus berkembangnya perekonomian

Thailand

terutama melalui kepercayaan dari para investor yang menanamkan modalnya di

Thailand

.

Seperti yang kita ketahui bahwa keamanan merupakan salah satu faktor yang menjadi pertimbangan investor dalam menanamkan modal. Perbaikan ekonomi

Thailand

ini dapat diamati pada pasca krisis moneter yang menimpa hampir seluruh negara Asia Tenggara.

Para

turis dan investor seolah tidak terpengaruh isu meskipun pada saat yang bersamaan, kegiatan sekelompok orang di ketiga provinsi

Thailand

disebut memiliki hubungan dengan jaringan terorisme internasional. Dari beberapa hal diatas penulis berasumsi bahwa

Thailand

lebih sukses dalam menanggulangi isu terorisme, dengan kata lain, kebijakan

Thailand

relatif berhasil dalam menciptakan imej baik terhadap negara lain jika dibandingkan dengan

Indonesia

.



[1] Terorisme disini mengarah pada definisi terorisme menurut Amerika Serikat:

“…activities that involve violent … or life-threatening acts … that are a violation of the criminal laws of the

US

or of any state and … appear to be intended (i) to intimidate or coerce a civilian population; (ii) to influence the policy of a government by intimidation or coercion; or (iii) to affect the conduct of a government by mass destruction, assassination, or kidnapping; and … (C) occur primarily within the territorial jurisdiction of the US … (or) … (C) occur primarily outside the territorial jurisdiction of the US …”. diambil dari: http://en.wikipedia.org/wiki/definition_of_terrorism diakses pada 14 maret 2008

[2] Pertampilan S.Brahmana, “Hama Dalam Industri Pariwisata”, http://brahmana-medan.blog.com/1188948/ diakses pada tanggal 6 Januari 2008

[3] Richard C.Snyder, 1963, Foreign Policy Decision Making, Gramedia :

Jakarta

[4] Abdul Said & Charles Larche, 1963, Concepts of International Politics, Englewood Cliff: NJ Prentice Hall, hal. 32

Masa Depan Skenario Penyelamatan Bumi, Misi Bali Road Map

April 16th, 2008 by finrep-studies

Potensi kerusakan yang begitu dahsyat akibat pemanasan global

memerlukan tindakan pencegahan secara global

demi anak cucu kita

(Peggy Puspa Haffsari)

Topik lingkungan hidup muncul bukan lagi menjadi isu belaka. Belakangan efek dari perubahan lingkungan hidup telah memberikan banyak kerugian bagi manusia di Bumi saat ini. jumlah masyarakat yang terus meningkat, akan meningkatkan pula aktivitas sosial dan ekonomi manusia yang sedang berlangsung dengan cara yang mengancam lingkungan hidup. Upaya untuk mereduksi akibat kerusakan lingkungan dan Global Warming telah dilakukan secara bersama oleh negara-negara di dunia. Karena kerusakan yang begitu dahsyat terasa, sehingga menjadi tanggung jawab dan peran serta semua negara dunia. Diawali dengan pembentukan IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) tahun 1988 oleh PBB. Dan COP telah beberapa kali menelurkan hasil kesepakatan yaitu sebagai berikut:

  1. COP 1 di Berlin tahun 1995, menghasilkan ‘Mandat

    Berlin

    ’ yang berisi tentang komitmen negara-negara maju untuk mengurangi emisinya secara signifikan

  2. COP 2 di Jenewa tahun 1996, menghasilkan ‘Deklarasi Jenewa’ yang berisikan tentang kesepakatan negara maju tentang target pengurangan emisi dan menyiapkan sebuah protokol
  3. COP 3 di Kyoto tahun 1997, menghasilkan ‘Protokol Kyoto’ yaitu satu-satunya protokol yang dipakai untuk mengimplementasikan konvensi perubahan iklim 1992
  4. dan COP ke-4 yang dilaksanakan di

    Bali

    , Desember 2007

Berakhirnya Protokol Kyoto tahun 2012 mengingatkan kita ada pekerjaan rumah yang harus dikerjakan dalam upaya penyelamatan dunia. Skenario penyelamatan lingkungan yang telah disepakati dalam KTT Perubahan Iklim/Bali Road Map/COP ke-13/UNFCCC kali ini antara lain:

  1. Teknologi
  2. REDD
  3. Adaptasi
  4. IPCC
  5. CDM
  6. Negara miskin

Batasan Materi dan Waktu

Peneliti akan meneropong dari proses berlangsungnya kegiatan KTT Perubahan Iklim Bali Road Map, yaitu 3 Desember 2007-Konvensi Warsawa di Polandia tahun 2008.

Rumusan Masalah

Apakah hasil KTT Perubahan Iklim/Bali Road Map/COP 13/UNFCCC dapat bekerja efektif dalam upayanya menyelamatkan dunia dari pengaruh buruk Global Warming?

Landasan Teori

Eckerskey, salah satu tokoh kaum Ekoradikal mencetuskan Teori Politik Hijau Ekosentris yang berisikan asumsi:

“hanya Teori Politik Hijau Ekosentris yang menyeluruh yang mampu memberikan sejenis kerangka komprehensif yang kita butuhkan untuk mengantarkan resolusi abad abadi pada krisis ekologis…masyarakat ekosentris akan menjadi satu masyarakat yang disitu ada badan legislatif negara demokratik (yang merupakan bagian dari struktur pembuatan keputusan multilevel yang membuatnya kurang kuat dibanding negara bangsa yang eksis dan lebih responsif terhadap keputusan politik dari badan-badan pembuat keputusan lokal, regional, dan internasional yang demokratis); penyebaran kekuatan politik dan ekonomi yang semakin besar baik dalam maupun antara komunitas; jangkauan kontrol makro yang lebih ekstensif pada aktifitas pasar; dan berkembangnya budaya emansipatoris ekosentris”.

guideline skripsi

April 8th, 2008 by finrep-studies

Skripsi

Daftar Isi:

I.        Pedoman Pembuatan Skripsi

1.      Judul Skripsi

2.  Sistematika Bab I Pendahuluan

3.  Petunjuk Bab I/Pendahuluan

4.      Bab-bab Pembahasan

3.      Bab Kesimpulan

II.  Penilaian Skripsi

1.      Unsur-unsur yang dinilai

2.      Angka Penilaian

III.   Kecurangan dan Plagiarisme dalam Skripsi

IV. Pembimbingan Skripsi

1.      Proses pengajuan judul

2.      Proses pembimbingan


I. Pedoman Pembuatan Skripsi

Karya ilmiah skripsi dituntut untuk bersifat argumentatif dan analitik. Skripsi biasanya difokuskan untuk menjelaskan dan menganalisis mengapa sebuah atau serangkaian fenomena terjadi. Untuk mendukung analisis dalam sebuah skripsi, umumnya digunakan berbagai unsur dan gaya penulisan seperti deskripsi, eksplanasi dan kadang-kadang prediksi. Deskripsi biasanya menyangkut penggambaran/pemaparan tentang bagaimana suatu peristiwa/fenomena terjadi. Eksplanasi mengandung analisis terhadap mengapa suatu peristiwa atau fenomena terjadi. Berdasarkan deskripsi dan eksplanasi ini, sebuah skripsi bisa juga membuat prediksi tentang kemungkinan-kemungkinan kondisional terjadinya sesuatu di masa depan.

Mahasiswa diharuskan mengikuti kaidah-kaidah umum pembuatan skripsi, termasuk cara penulisan footnote dan daftar pustaka yang benar.

Di halaman awal setelah judul skripsi, mahasiswa harus menulis pernyataan yang ditandatangani bahwa skripsi adalah hasil karya asli sendiri dan semua bahan diambil dari sumber yang sah dan diketahui. Bunyi pernyataan adalah sbb.: ‘Saya menyatakan bahwa skripsi ini adalah hasil karya asli saya dan semua bahan yang digunakan berasal dari sumber yang sah dan diketahui.’

1.      Judul Skripsi

Syarat judul skripsi adalah:

a.       mencerminkan isi dan fokus permasalahan skripsi

b.      redaksi judul bisa berubah dari judul asli yang diajukan.


2.  Sistematika Bab I Pendahuluan

Sistematika berisi:

a.       Latar Belakang

b.      Perumusan masalah

c.       Kerangka Teori

d.      Hipotesis

e.       Metodologi dan Pendekatan

3.      Petunjuk Bab I/Pendahuluan

Bab Pendahuluan harus memenuhi kriteria berikut:

a.      Latar belakang dan perumusan masalah yang mengandung:

·        latar berlakang masalah yang berisi penjelasan tentang keunikan dan kebaruan dari topik yang dibahas

·        relevansi permasalahan dengan matakuliah ilmu hubungan internasional atau ilmu politik

·        kejelasan fokus permasalahan.

b.      kerangka teori/konsep:

·        berisi alasan menggunakan teori-teori/konsep-konsep yang dipilih

·        sebisa mungkin menjelaskan unit dan tingkat analisis yang digunakan

·        memaparkan variable-variable penjelas dan dijelaskan yang akan dianalisis lebih lanjut dalam skripsi

·        kekuatan dan kelemahan teori/konsep berdasarkan kasus-kasus yang pernah dijelaskan dengan menggunakan teori tersebut

·        penerapan dan uraian singkat tentang arah penelitian berdasarkan teori/konsep yang digunakan

c.       hipotesis berisi:

·        jawaban sementara terhadap pokok permasalahan

·        variable-variable sebab-akibat   

d.     guideline/uraian singkat tentang isi bab-bab yang akan dibahas dalam skripsi 

4.      Bab-bab Pembahasan

Bab-bab Pembahasan hendaknya mengandung unsur-unsur:

a.      konteks permasalahan

b.      deskripsi dan pemaparan tentang bagaimana persoalan yang dikaji terjadi

c.       berbagai analisis terhadap persoalan itu atau persoalan serupa sebelumnya (kalau ada)

d.     analisa terhadap pokok permasalahan disertai dengan fakta-fakta yang relevan untuk membuktikan hipotesa.

5.      Bab Kesimpulan

Kesimpulan mengandung unsur berikut:

a.      Uraian inti dari skripsi

b.      kalau bisa berisi prediksi kondisional, alternatif kebijakan atau rekomendasi

c.       kalau bisa berisi kemungkinan kajian/pengembangan lebih lanjut terhadap topik yang dibahas

II.  Penilaian Skripsi:

1.      Unsur-unsur yang dinilai:

  1. keruntutan berfikir berkaitan dengan keunikan permasalahan –pokok permasalahan– kerangka teori—hipotesis –bab-bab pembahasan –dan kesimpulan.

  2. ketajaman analisis dan argumentasi yang menyangkut aplikasi dan interpretasi terhadap teori/konsep yang dipakai

  3. kekayaan informasi, fakta-fakta atau bukti-bukti relevan yang memperkuat hipotesis

  4. kontribusi keilmuan, apakah skripsi itu sekedar pengulangan dari kajian yang telah ada, atau menampilkan analisis baru yang mengarah pada konstruksi teoritik/konseptual baru

  5. kemampuan dalam presentasi dan dalam menjawab pertanyaan dalam ujian skripsi

2.      Angka Penilaian:

  1. Nilai maksimal A hanya bisa diperoleh apabila mahasiswa memenuhi 5 unsur penilaian skripsi di point II.1 di atas.

  2. Bagi mahasiswa yang skripsinya mendapat nilai C boleh memilih untuk ujian lagi atau menerima hasil tersebut sebagai hasil akhir.


3. Standarisasi Penilaian:

Standar Penilaian Bab I

50-59

1. gagal merumuskan Problematika atau Pokok Permasalahan dengan jelas

2. Kerangka Teori (KT) tidak berkaitan dengan Problematika

3. Hipotesa tidak berkaitan dengan KT dan tidak menjawab Problematika

4. gagal menguraikan dengan singkat dan jelas bagaimana KT akan digunakan dalam Bab-bab Pembahasan.

60-69

5. Problematika berhasil dirumuskan

6. KT belum secara jelas berkaitan dengan problematika

7. Hipotesa menjawab problematika tetapi tidak merujuk pada KT

8. belum berhasil menunjukkan secara ringkas bagaimana KT akan digunakan dalam bab-bab pembahasan

70-79

9. Problematika berhasil dirumuskan dengan baik

10. KT terkait dengan Problematika

11. Mencoba menggunakan lebih dari konsep dan teori, dan merangkainya dengan logis dalam satu kesatuan KT

12. perumusan hipotesa sudah logis dan mengacu pada KT

13. berhasil menunjukkan secara ringkas bagaimana KT akan digunakan dalam bab-bab pembahasan

80-89

14. memenuhi semua kriteria 70-79

15. problematika cukup unik dan memberikan kontribusi praktis dan/atau teoritik dalam studi HI

16. menggunakan lebih dari satu konsep dan teori, dan berhasil mengkolaborasikannya secara logis sehingga tercipta konstruk teoritik baru

Standar Penilaian Bab-bab Pembahasan

50-59

1. Bab-bab pembahasan tidak konsisten dengan bab I

2.      tidak ada korelasi dan konsistensi antar Bab

3.      tidak memberikan data, bukti, dan fakta yang relevan untuk membuktikan hipotesa

60-69

4.  Bab-bab pembahasan belum secara optimal terkait dengan bab I

5. belum ada koherensi antar Bab

6. deskripsi variable utama baik independen maupun dependen belum secara optimal ditampilkan

7. bukti dan fakta kuantitatif maupun kualitatif pendukung belum optimal

70-79

8. Bab-bab pembahasan berkaitan dengan bab I

9. terdapat konsistensi dan koherensi antar Bab

10. variable utama sudah dijelaskan dalam bab-bab pembahasan

11. fakta dan bukti sudah dikemukakan

80-89

12. memenuhi kriteria 70-79

13. variable baik independen maupun dependen berhasil dianalisis dengan didukung fakta dan bukti baru yang memadai,

14. menampilkan analisis yang tajam dalam menginterpretasikan teori

Standar Penilaian Bab Kesimpulan

50-59

1. Tidak berisi intisari dari skripsi

60-69

2. berisi intisari dari skipsi tapi belum menjelaskan keunggulan dan kelemahan Kerangka Teori yang telah digunakan

70-79

3. intisari dan kelemahan serta kekuatan KT telah ditampilkan

4. menyajikan temuan utama

80-89

5. memenuhi kriteria 70-79

6. menunjukkan bagaimana konstruk teoritik baru berguna dalam studi kasus-kasus HI yang lain

Standar Penilaian Presentasi Ujian Skripsi

50-59

1. tidak dapat mempertanggungjawabkan isi skripsi

60-69

2. presentasi tidak meyakinkan

3. tidak dapat menanggapi pertanyaan-pertanyaan dewan penguji

4. tidak meyakinkan dalam mempertahankan posisi

70-79

5. presentasi jelas, tepat, langsung ke persoalan dan tidak bertele-tele

6. menanggapi setiap pertanyaan dengan akurat dan lugas

7. menunjukkan kemampuan berargumen dan berdebat dengan baik

80-89

8. memenuhi kriteria 70-79

9. mampu menunjukkan contoh-contoh kasus relevan dalam menanggapi pertanyaan, dalam berdebat dan berpendapat


III.  Kecurangan dan Plagiarisme dalam Skripsi

Berdasarkan aturan umum universal dalam dunia akademik, berbuat curang dan plagiarisme atau menjiplak dapat berakibat gagalnya mahasiswa meraih gelar kesarjanaan atau keharusan mengulang pembuatan skripsi. Untuk skripsi yang sudah dinyatakan lulus, namun bila dikemudian hari diketemukan unsur plagiarisme di dalamnya, maka jurusan HI berhak membatalkan gelar yang diperoleh.

Perbuatan curang dalam pembuatan skripsi menyangkut hal-hal berikut:

1.      berbohong atau mengada-ada dalam hal data/fakta/informasi, sumber data tidak jelas, atau tidak melakukan penelitian

2.      mengubah data atau informasi untuk kepentingan sendiri

3.      menjiplak atau plagiarism, yaitu menyalin, menyadur atau menggunakan bahan/data sebagian atau seluruhnya tanpa menyebut sumber aslinya.

IV. Pembimbingan Skripsi

1.      Proses pengajuan judul

  1. Pengajuan judul skripsi dilakukan ke ketua atau sekretaris jurusan

  2. Pengajuan judul skripsi harus dilengkapi dengan alasan pemilihan judul, pokok permasalahan dan arah pokok pembahasan yang jelas

  3. Pengajuan judul skripsi harus direkomendasi oleh pembimbing mata kuliah Seminar (Topik Seminar yang dipilih mahasiswa adalah juga topik/ judul untuk skripsi)

  4. Perubahan topik atau judul skripsi dari topik seminar yang telah diambil, hanya bisa dilakukan melalui konsultasi dengan pembimbing seminar dan ketua jurusan dengan alasan akademik.

2.      Proses pembimbingan

  1. Sebisa mungkin pembimbing skripsi ditentukan berdasarkan bidang keahlian

  2. Penggantian pembimbing harus dengan alasan akademik, sepengetahuan dosen pembimbing yang bersangkutan dan ketua jurusan.

  3. Proses pembimbingan sebisa mungkin dilakukan dua orang yaitu dosen pembimbing I dan dosen pembimbing II.


Kode Etik untuk pembimbing dan penguji skripsi

1.      Guideline atau petunjuk skripsi ini mengikat baik mahasiswa maupun dosen-dosen pembimbing dan penguji skripsi

2.      Perbedaan penilaian terhadap sebuah skripsi antar dosen-dosen penguji dan antara dosen-dosen penguji dengan pembimbing skripsi harus diselesaikan dengan merujuk kembali kepada 5 kriteria penilaian skripsi di poin II.1 Penilaian Skripsi.

3.      Para penguji dan pembimbing menuliskan hasil penilaian mereka masing-masing di secarik kertas sebelum dikumpulkan dan dirembukkan bersama untuk menentukan kelulusan atau tidak.

4.      Bila mahasiswa mendapat nilai C, ia ditawarkan untuk ujian ulang memperbaiki nilai atau menerima nilai tersebut sebagai hasil akhir.

5.      Mahasiswa yang diketahui melakukan kecurangan seperti yang tercantum dalam poin III petunjuk skripsi, dinyatakan tidak lulus.

6.      Nilai angka maksimal untuk skripsi adalah 85.


a) The fabrication of data: claiming results where none has been obtained.

(b) The falsification of data including changing records.

(c) Plagiarism, including the direct copying of textual material, the use of other people’s data without acknowledgment and the use of ideas from other people without adequate attribution.

(d) Misleading ascription of authorship including the listing of authors without their permission, attributing work to others who have not in fact contributed to the research, and the lack of appropriate acknowledgment of work primarily produced by a research student/trainee or associate.

(e) Other practices that seriously deviate from those commonly accepted within the research community for proposing, conducting or reporting research.

(f) Intentional infringements of the institution’s published Code of Conduct for the Responsible Conduct of Research.

“BOLLYWOOD: SOFTPOWER UNTUK MEMPERBAIKI IMAGE INDIA GUNA MENCAPAI NATIONAL INTEREST-NYA DI AFGHANISTAN”

March 16th, 2008 by finrep-studies

Latar Belakang Pemikiran

Sebagai negara yang mulai tumbuh perekonomiannya,

India

memiliki kepentingan yang nyata atas

Afghanistan

. Pertama, Afghanistan merupakan ‘pintu gerbang’ (gateway) menuju minyak dan kekayaan mineral lain yang terdapat di negara-negara Asia Tengah, terutama Iran, karena Afghanistan berbatasan langsung dengan Iran di sebelah Barat. Kedua, proses rekonstruksi

Afghanistan

pasca rezim Taliban, memberi peluang yang besar pada korporasi-korporasi

India

seperti kontraktor dan investor untuk menanamkan modalnya dan meraih keuntungan di

Afghanistan

. Hal ini tentu sangat menguntungkan

India

dari segi ekonomi.

Sementara kenyataan yang ada adalah :

-         Selama menjadi negara jajahan Inggris (sebelum tahun 1947),

India

tidak pernah akur dengan

Afghanistan

.

-         Uni Soviet memutuskan untuk menginvasi

Afghanistan

mulai tahun 1979 sampai tahun 1989, dengan

India

sebagai sekutu turut andil di dalamnya.

-         Selama era tahun 1990-an antara Pakistan, India, Rusia, dan Iran terjadi persaingan menguasai Afghanistan untuk mempertahankan pengaruh mereka di wilayah tersebut

Dengan kata lain, image India di Afghanistan adalah negara yang kejam dan suka berperang. Setelah berakhirnya kekuasaan Taliban atas

Afghanistan

,

India

menunjukkan perubahan orientasi hubungannya dengan

Afghanistan

. Tidak lagi melalui konflik seperti yang pernah dilakukan, namun India menggunakan cara-cara yang damai seperti pemberian bantuan kemanusiaan pasca rezim Taliban tahun 2001, kerjasama pendidikan dan ekonomi, mulai ada press release dari PM India tentang Afghanistan sejak tahun 2004, serta ekspor film-film Bollywood.

Bollywood merupakan senjata yang ampuh bagi

India

untuk lebih mendekati masyarakat

Afghanistan

dan menunjukkan bahwa

India

juga merupakan negara yang indah dan baik hati. Kekuatan Bollywood tidak serta merta muncul begitu saja, tapi memang sudah tertanam dari sejak awal berdirinya pada tahun 1899, masyarakat

Afghanistan

telah menyukainya baik dari segi cerita maupun akting para aktor dan aktrisnya. Setelah sempat dilarang peredarannya di Afghanistan selama pendudukan Taliban, mulai tahun 1996 sampai dengan 2001, akhirnya Bollywood bisa kembali lagi ke Afghanistan.

Hal-hal yang menunjukkan hubungan India-Bollywood-Afghanistan, antara lain:

-         Pemenang kontes Miss India tahun 2001 (bertepatan dengan tahun keruntuhan rezim Taliban di Afghanistan) adalah Celine Jaitley, seorang gadis keturunan India-Afghanistan. Ini merupakan kali pertama dalam sejarah Miss India dimenangkan oleh warga keturunan

Afghanistan

.

-         Menlu India, Jaswant Singh melakukan kunjungan kenegaraan pertamanya di Afghanistan setelah keruntuhan rezim Taliban, dia memenuhi pesawatnya bukan dengan bantuan makanan atau obat-obatan, seperti yang umumnya dilakukan oleh pengunjung-pengunjung lain, tapi ia justru membawa film-film India dan kaset-kaset lagu India untuk dibagikan kepada masyarakat Afghanistan.

Rumusan Masalah

“Mengapa

India

memilih Bollywood sebagai salah satu ‘alat’ dalam memperbaiki hubungannya dengan

Afghanistan

?”

Hipotesa

India

memilih Bollywood sebagai ‘alat’ untuk memperbaiki hubungannya dengan

Afghanistan

karena Bollywood mampu menunjukkan eksistensinya di

Afghanistan

meskipun secara politis hubungan India-Afghanistan dalam suasana konflik. Sejak awal berdirinya Bollywood tahun 1899,

Afghanistan

telah menjadi tujuan dari penjualan hasil produksi film-film Bollywood tersebut. Kemudian ketika terjadi Cold War, hubungan kedua negara sering diwarnai dengan perang, tetapi Bollywood tetap eksis di

Afghanistan

. Setelah Perang Dingin usai, India masih tetap bermasalah dengan Afghanistan secara politis, terbukti dengan tidak adanya kunjungan kenegaraan dari para pejabat India terutama PM, ke Afghanistan setelah tahun 1976. Hal ini mengindikasikan bahwa tidak ada upaya kerjasama bilateral antara kedua negara. Tapi lagi-lagi Bollywood tidak terpengaruh. Film-film Bollywood tetap disukai oleh masyarakat Afghanistan, film-film Bollywood yang sukses dalam kurun waktu tersebut adalah film karya Yash Chopra, antara lain Dhool ka Phool, Dharamputra, Admi aur Insaan, Kalla Patthar, Mashaal, dan Yeh Dillagi. Hal-hal semacam itu bukan tidak mungkin menjadikan Bollywood sangat dekat dengan masyarakat

Afghanistan

.

Di samping itu, konsistensi Bollywood dalam mengenakan pakaian Sari di setiap film-filmnya, bahkan di film Bollywood yang paling modern sekalipun, atau tindakan mempertahankan lagu-lagu dalam film sebagai ciri khas film Bollywood, mampu menunjukkan image bangsa India yang tetap menghargai kebudayaan aslinya ditengah maraknya globalisasi. Hal ini tentu sangat membantu

India

dalam menunjukkan jati dirinya di dunia internasional, termasuk

Afghanistan

.

The Critics for Intan’s Research :

March 16th, 2008 by finrep-studies

Questions

  1. Perbedaan pandangan masyarakat

    Afghanistan

    terhadap

    India

    sebelum dan sesudah perfilman Bollywood masuk – lagi ? - ke negara tersebut?

  2. Terkait dengan penggunaan kata ‘memperbaiki’ didalam judul, apa sebenarnya yang ‘diperbaiki’ dalam observasi permasalahan tersebut?
  3. Apa perbedaan konsep ‘soft power’ dan ‘propaganda’ dari perspektif  Intan? Dan, konsep ‘soft power’ macam apakah yang digunakan Intan untuk membentuk kerangka risetnya?

Suggestions

Rekonstruksi Riset Skripsi Intan

Bollywood dipandang sebagai sebuah potensi kekuatan yang terlepas dari imej pemerintah

India

bahkan negara. Hal ini dibuktikan dengan penerimaan masyarakat

Afghanistan

terhadap film-film

India

yang tidak terpengaruh oleh fluktuasi hubungan politik kedua negara (India-Afghanistan). Dari pembuktian tersebut dapat diasumsikan bahwa Bollywood – sebagai representasi industri film

India

– merupakan pengejawantahan konsepsi kekuatan masyarakat transnasional yang bersifat territorial transboundary melalui media distribusi budaya.

Observasi permasalahan ini harus melibatkan aspek kemasyarakatan di wilayah Afghanistan, faktor-faktor entertainment dalam film-film Bollywood harus dipertemukan dengan sisi ekspektasi masyarakat Afghanistan terhadapnya, sehingga hipotesa riset dapat terjawab dengan komprehensif.

Riset ini dapat dijalankan melalui lensa cultural approach, dengan perspektif Masyarakat Transnasional, dan dibatasi oleh Teori Transnasionalisme yang mengusung asumsi utama sebagai berikut :

“ Bahwa dalam fenomena Hubungan Internasional saat ini aktor non-negara (NSA) memegang peranan penting dalam menentukan dinamika perubahan internasional. Selain itu, hubungan lintas batas negara sudah tidak lagi didominasi oleh hubungan antar-pemerintah, karena dalam hubungan yang bersifat transnasional, masyarakat masing-masing negara juga dapat berhubungan satu sama lain”.

the critics for bambang’s paper

March 5th, 2008 by finrep-studies

Additional Notes

Rumusan Masalah : Mengapa

Indonesia

mengambil keputusan untuk mengajukan proposal REDD (Reducing Emission From Deforestation and Degradation) ?

Hipotesa : 1. Motivasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan pengajuan proposal tersebut adalah motivasi ekonomi

                 2. Motivasi berikutnya yang menjadi dasar pengambilan keputusan pengajuan proposal tersebut adalah motivasi kepedulian

Indonesia

kepada lingkungan

Batasan Waktu : Analisa Bambang dimulai dari rentang waktu Conference of Party ke-11 Perubahan Iklim di Montreal-Kanada tahun 2005 sampai Konferensi PBB untuk Perubahan Iklim di Bali pada tahun 2007.

Kerangka Teoretis : Bambang memakai Decision Making Theory (Snyder) beserta Konsep ‘Rational Actors’ (Graham T. Allison) sebagai pisau analisa dalam risetnya tentang inisiatif REDD

Indonesia

ini. Sedangkan International Political Economy Approach menjadi pilihan Bambang untuk memverifikasi kedua poin hipotesanya tentang motif

Indonesia

dalam pengajuan proposal REDD.

The Critics

Questions :

1. Mengapa Bambang memilih stand point negara berkembang dalam papernya?

2. Apakah pengajuan proposal REDD yang dilakukan

Indonesia

bersifat bilateral, ataukah multilateral?

3. Apakah penerapan REDD memiliki konsekuensi logis terhapusnya tanggung jawab kepedulian lingkungan – yang seharusnya juga dimiliki – negara maju?

Suggestions :

1. International Political Economy bukanlah pendekatan yang tepat bagi aspek kajian lingkungan yang dipilih Bambang. Hal ini disebabkan oleh adanya poin kedua hipotesis yang mengandung klaim kepedulian lingkungan (environmental concern) di mana poin tersebut tidak mengandung aspek motivasi ekonomis. Environmental Approach dengan klaim kepedulian lingkungannya, merupakan pendekatan yang dirasa lebih tepat untuk digunakan.

Di sisi lain, apabila Bambang memutuskan untuk menggunakan Environmental Approach sebagai pengganti dari International Political Economy Approach, maka Konsep ‘Rational Actors’ (Allison) tidak dapat menjadi pisau analisa yang memadai, karena konsep tersebut memiliki asumsi dasar penghitungan untung-rugi (Cost-Benefit Analysis) yang tidak dapat diterapkan dalam klaim kepedulian lingkungan.

2. Sebenarnya, terdapat orientasi alternatif untuk riset yang dilakukan bambang. Tentunya akan menjadi lebih menarik jika topik proposal REDD ini dilihat dari perspektif negara maju. Bambang dapat memulai risetnya dari pertanyaan, “kepentingan apakah yang tersembunyi di balik dukungan dan persetujuan negara maju terhadap proposal REDD?”. Tema ‘hidden agenda’ merupakan salah satu lini kajian yang masih menarik sampai saat ini, di samping itu, dengan tema tersebut paper bambang tidak hanya terbatas pada bahasan deskriptif namun dapat menyertakan bahasan analitis yang cukup mendalam.

Orientasi alternatif ini dapat dianalisa melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan Marxist – dengan hipotesa ‘bahwa persetujuan negara maju terhadap proposal REDD merupakan bentuk manuver politik internasional dari negara maju yang bertujuan menghambat pertumbuhan sector industri dan perekonomian negara berkembang – atau pendekatan geopolitik – dengan hipotesa bahwa areal hutan merupakan sumber daya yang langka dan bernilai ekonomis tinggi pada saat ini, sehingga REDD merupakan jalan masuk bagi penguasaan sumber daya kehutanan yang dilakukan oleh negara maju.

WKEPUTUSAN INDONESIA MENGAJUKAN SKEMA REDD (REDUCING EMISSION FROM DEFORESTATION AND DEGRADATION) SEBAGAI UPAYA PENANGANAN MASALAH PERUBAHAN IKLIM

March 5th, 2008 by finrep-studies

KEPUTUSAN

INDONESIA

MENGAJUKAN SKEMA REDD (REDUCING EMISSION FROM DEFORESTATION AND DEGRADATION) SEBAGAI UPAYA PENANGANAN MASALAH PERUBAHAN IKLIM

Oleh:

Bambang Wahyudi

Perubahan iklim sudah menjadi ancaman global, mengingat banyaknya aktivitias manusia, di sebuah negara, yang telah menyumbangkan perubahan iklim, juga dirasakan dampaknya oleh masyarakat yang berada di negara lain.

PENYEBAB

Dalam konteks negara, baik Negara maju ataupun Negara berkembang telah memberikan kontribusi yang cukup besar dalam perubahan iklim. Negara maju dengan kegiatan industrinya yang tinggi, dimana kegiatan industri ini kebanyakan disokong oleh penggunaan bahan bakar minyak dalam jumlah yang besar. Sedangkan Negara berkembang, disebut-sebut telah memberikan kontribusi dalam menciptakan perubahan iklim. Hal ini dikarenakan oleh tingginya tingkat kerusakan hutan di Negara berkembang (yang memiliki hutan). Hutan memiliki fungsi sebagai penyerap karbon (yang dihasilkan Negara maju). Semakin menurunnya fungsi hutan ini lah yang menyebabkan posisi Negara berkembang sebagai penyebab terjadinya perubahan iklim. Bahkan, akibat tingginya tingkat kerusakan hutan di

Indonesia

, telah menempatkan Negara kita pada posisi ketiga penghasil emisi terbesar setelah AS dan

China

.

RESPON

Dalam berbagai fora internasional tentang perubahan iklim, pembicaraan mengenai penanganan perubahan iklim tidak hanya soal penurunan emisi di Negara maju, tetapi juga mengenai pencegahan deforestasi (Avoided defoerstation). Ide dasar dari Avoided Deforestation adalah Negara maju membayar Negara berkembang pemilik hutan untuk mengurangi tingkat penggundulan hutan di Negara tersebut. Salah satu usulan adalah dengan memberi bantuan keuangan untuk kepentingan tersebut.

Isu pencegahan deforestasi pertama kali dibicarakan dalam Conference of Party ke-11 Perubahan Iklim di Montreal, Kanada, 2005. Papua Nugini dan

Costa Rica

mengusulkan RED (Reducing Emission from Deforestation). Bertolak dari pertemuan ini, kemudian berkembang kesadaran dan kesepakatan internasional bahwa kebijakan-kebijakan di masa depan untuk memerangi perubahan iklim harus mengurangi deforesatasi di Negara-negara tropis.

POSISI

INDONESIA

Melihat potensi hutan yang dimiliki,

Indonesia

sadar bahwa ia bisa memiliki andil yang besar dalam mengurangi emisi karbon akibar deforestasi. Oleh karenanya, meskipun inisiatif awal REDD diusulkan oleh kedua Negara di atas, namun kemudian

Indonesia

lah yang mengambil inisiatif untuk memimpin 11 negara pemilik hutan terbesar di dunia (dikenal dengan Forest-11 untuk merealisasikan inisiatif ini secara lebih konkrit (dalam sidang Umum PBB,

New York

, September 2007).

Beberapa pendukung RED kemudian bukan saja mengusung tentang pencegahan deforestasi, tetapi juga penurunan emisi dari pencegahan degradasi hutan (REDD), dan

Indonesia

adalah salah satunya, dan akan memperjuangkan REDD pada COP-13 agar disepakati secara internasional.

Untuk itu, Departemen Kehutanan Indonesia telah menyiapkan Kerangka Road Map REDD dan terbagi ke dalam tiga fase, yaitu: (a) fase persiapan/readiness (2007); (b) Fase Transisi/Pilot Activities (2008 – 2012); dan (c)  Fase Implementasi dengan Mekanisme Pasar (2012 atau lebih awal sesuai hasil negosiasi/keputuasn CoP). Proposal REDD

Indonesia

telah mendapat dukukngan dari beberapa Negara maju seperti

Jerman

,

Australia

, Inggris, Kanada, Jepang dan Norwegia. Bahkan secara bilateral, Jerman berkomitmen untuk membiayai 25 juta Euro, dan Australia berkomitmen untuk membiayai 30 juta dolar Australia.

Fase persiapan di antaranya menyiapkan metodologi mengukur dan memonitor persediaan karbon dan mekanisme insentif, serta aspek pasarnya. Fase persiapan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi difasilitasi Bank Dunia, Departemen Pengembangan Internasional Inggris (DFID), Jerman, dan

Australia

. Dibentuk pula Indonesia Forest Climate Alliance (IFCA), dengan 25 ahli yang membantu fase persiapan. penghitungan potensi karbon terbagi dalam

lima

strategi lanskap, yaitu pengelolaan kawasan konservasi, hutan tanaman produksi, lahan gambut, perkebunan untuk industri pulp dan kertas, serta perkebunan kelapa sawit.

RESPON INTERN

INDONESIA

TERHADAP PENGAJUAN SKEMA REDD OLEH

INDONESIA

            Dalam menanggapi skema penurunan emisi karbon ini, beberapa akademisi dan praktisi memiliki pandangan yang berbeda. Beberapa diantara mereka menunjukkan sikap skeptis terhadap pelaksanaan REDD. Direktrur Ekskutif Wahana Lingkungan Hidup, Chalid Muhammad menuturkan bahwa REDD hanya akan menjadi jebakan bagi negara-negara yang memiliki hutan seperti

Indonesia

. Dengan skema REDD, substansi persoalan pada perubahan iklim menjadi hilang. Dan melalui skema ini, negara maju tidak melakukan pengurangan emisi.

            Jika ditinjau lebih jauh lagi, REDD merupakan program yang menggabungkan unsur negara, masyarakat lokal, perusahaan, lingkungan dan iklim. Program yang demikian memiliki kecenderungan untuk menciptakan masalah baru. Dalam setiap konservasi lahan di

Indonesia

cenderung berakhir dengan pelanggaran HAM. Setidaknya, menurut catatan Walhi telah terjadi 356 konflik yang melibatkan penduduk lokal, negara, dan perusahaan perkebunan dan kehutanan sepanjang tahun 2003 hingga 2007 yang tersebar di 27 provinsi. Selain itu, di Uganda dan Ekuador telah terjadi penyingkiran ribuan komunitas lokal dari hutan akibat privatisasi hutan oleh perusahaan-perusahaan negara maju yang dibekingi oleh pemerintah setempat dengan mengatasnamakan konservasi dan  penyelamatan iklim global.

            Selain respon di atas, ada satu hal yang semakin membuat penulis tertarik untuk menganalisa keputusan Indonesia mengajukan skema REDD pada COP-13, Nur Masripatin, Sekretaris Penelitian dan Pengembangan Hutan, Departemen Kehutanan menyatakan bahwa  isu REDD sangat kompleks dan perbedaan persepsi di dalam negeri sendiri masih luar biasa lebarnya.

KRITIK TRADISI PEMIKIRAN REALISME KLASIK TERHADAP SEKTOR KEAMANAN NON-TRADISIONAL

February 26th, 2008 by finrep-studies

KRITIK TRADISI PEMIKIRAN REALISME KLASIK TERHADAP SEKTOR KEAMANAN NON-TRADISIONAL

(Sebuah Upaya Pemurnian Bagi ‘Copenhagen School Critical Security Studies’)

A. Garis Besar Permasalahan

Fokus permasalahan dalam riset ini terletak pada sebuah pertanyaan besar, yaitu : VARIABEL apa sajakah yang SEBENARNYA dapat menjamin terwujudnya kondisi ‘ABSENCE OF CONFLICT’ dalam jangka waktu yang lebih BERTAHAN LAMA? Sekuen pembahasan bagi fokus permasalahan tersebut mencakup beberapa bidang kajian dalam ranah Ilmu Hubungan Internasional, yaitu :

 CLASSICAL SECURITY STUDIES (Studi Keamanan Klasik)

 COPENHAGEN SCHOOL-CRITICAL SECURITY STUDIES (Studi Keamanan Kontemporer-Mazhab Copenhagen)

 ORTHODOX PEACE APPROACH (Pendekatan Perdamaian Ortodoks)

 CONTEMPORARY PEACE STUDIES (Studi Perdamaian Kontemporer) Jadi, rumusan garis besar permasalahan dalam riset ini adalah : “Bahwasanya, perluasan agenda keamanan yang dipelopori oleh Studi Keamanan Kontemporer-Mazhab Copenhagen - yang memicu timbulnya Studi Perdamaian Kontemporer sebagai konsekuensi logisnya – ternyata tidak terbukti mampu mewujudkan kondisi ‘ABSENCE OF CONFLICT’ dalam jangka waktu yang lebih panjang” Dan

“Bahwasanya, Studi Keamanan Klasik yang mencakup Pendekatan Perdamaian Ortodoks dengan asumsi-asumsi Tradisi Pemikiran Realisme sebagai landasan dasarnya, merupakan solusi konkrit yang mampu menciptakan kondisi ‘ABSENCE OF CONFLICT’ dalam jangka waktu yang lebih lama.”

B. Studi Keamanan Kontemporer-Mazhab Copenhagen

What ?

“Adalah varian terbaru dalam Studi Keamanan yang memperluas agenda keamanan tradisional (2 sektor keamanan : sektor keamanan militer, dan sektor keamanan politik/rezim) menjadi agenda keamanan kontemporer/non-tradisional (5 sektor keamanan : sektor keamanan militer, politik, kemasyarakatan/sosial, lingkungan, dan ekonomi)”.

When ?

Studi ini berkembang pada dekade 1990-an dan menemukan momentum internasionalnya pada tahun 1994 dalam sebuah Konferensi Perluasan Agenda Keamanan Internasional, di Toronto, Kanada.

Why ?

Studi Keamanan Kontemporer memiliki beberapa asumsi dasar yang menjadi landasan keyakinan mereka bahwa resolusi konflik akan terwujud hanya dengan metode non-koersif, asumsi-asumsi tersebut diantaranya :

 Bahwa negara bukanlah objek rujukan (referent object) satu-satunya dalam agenda keamanan

 Bahwa sumber keamanan dan ketidak-amanan adalah lebih luas dari perspektif keamanan tradisional

 Bahwa kedua asumsi di atas menuntut adanya perubahan dalam tataran epistimologis yang melebihi metodologi empirisis, tradisi pemikiran positivis dalam studi keamanan klasik

How ?

Studi Keamanan Kontemporer meyakini adanya beberapa langkah konstruksi ‘ancaman’ yang pada akhirnya membentuk persepsi ‘aman’ atau ‘tidak aman’ dalam pemikiran manusia, hal ini berimplikasi langsung terhadap metode resolusi konflik dan upaya perwujudan perdamaian.

C. Studi Keamanan Tradisional

What ?

“Adalah Studi yang memfokuskan bahasannya pada relasi keamanan antar negara, karena negara diyakini sebagai satu-satunya objek rujukan (referent object) yang cukup memenuhi agenda dasar pembentukan keamanan, yaitu ‘upaya pertahanan setiap unit dalam kancah sistem internasional’.”

When ?

Studi Keamanan Klasik berkembang pesat pada dekade 1965-1980an, Studi ini lahir di Amerika Serikat dalam kerangka awal Politik Global-nya (AS) untuk selanjutnya terdistribusi ke Eropa Barat dan beberapa negara sekutu AS lainnya.

Why ?

Studi Keamanan Klasik memiliki beberapa asumsi dasar yang menjadi landasan keyakinan mereka bahwa resolusi konflik akan terwujud hanya dengan metode koersif, asumsi-asumsi tersebut diantaranya :

 Bahwa negara merupakan objek rujukan keamanan yang komprehensif, baik sebagai ‘sumber ancaman’ (source of threats) maupun sebagai ‘alasan pertahanan’ (survival reasoning)

 Bahwa tekanan sistem internasional – yang anarkis – merupakan determinan utama bagi tujuan (keamanan) maupun relasi keamanan yang dibentuk suatu negara dengan negara lainnya

 Bahwa kapabilitas komunitas internasional – untuk mengintervensi negara – dibatasi oleh kedaulatan negara

 Bahwa persaingan antar negara – untuk ‘bertahan hidup’ – membentuk fenomena dilema keamanan

 Bahwa tidak akan ada konsensus antar negara yang terbentuk demi menyetujui sistem distribusi sumber daya tertentu

How ?

Studi Keamanan Klasik tidak meyakini eksistensi perdamaian abadi dalam relasi antar unit di sistem internasional yang anarki, namun Studi ini meyakini adanya kondisi kerukunan yang dapat terwujud dalam relasi antar unit tersebut. Kondisi kerukunan tersebut hanya dapat tercapai melalui penerapan metode resolusi yang koersif, karena tidak ada konsensus mengenai ‘sistem distribusi sumber daya’ yang adil di antara unit dalam sistem internasional tersebut.

THE CRITICS FOR KIKI’S PAPER

February 26th, 2008 by finrep-studies

Questions :

1. Apakah focus permasalahan yang dipotret dalam riset skripsi Kiki bukan merupakan perwujudan asumsi-asumsi sepihak Kiki dalam memandang dunia ?

2. Mengapa Kiki tidak menyertakan proposal spesifik yang ia yakini mampu menggantikan dominasi ‘maskulinitas’ Realisme di dunia, tentunya dengan jaminan bahwa proposal tersebut dapat mentransformasi dunia menjadi lebih ‘baik ?

3. Bagaimanakah posisi prinsip ‘value free’ dalam argumentasi kritis yang Kiki ajukan ?

Suggestions :

1. Cobalah mencari referensi lain yang memiliki ‘writing framework’ serupa (kritik epistimologi) sehingga nantinya akan mempermudah sekuen penulisan selanjutnya.

Kritik Epistemologi Feminisme Terhadap Paradigma Realisme Dalam Studi Hubungan Internasional

February 26th, 2008 by finrep-studies

Kritik Epistemologi Feminisme Terhadap Paradigma Realisme Dalam Studi Hubungan Internasional

Pemisahan antara pengetahuan dan kepentingan manusiawi yang terwujud dalam pemisahan teori dan praxis sebagaimana yang dianut oleh ilmu pengetahuan modern menyebabkan implikasi panjang terhadap kelahiran ilmu-ilmu pengetahuan berikutnya. Tujuan pemisahan ini pada awalnya adalah pembersihan teori dari kepentingan, dimana hal ini berlangsung alam dua jalur. Pertama, bahwa pengetahuan murni dapat diperoleh malalui rasio manusia sendiri (rasionalisme). Pada jalur lainnya, para filsuf percaya bahwa hanya melalui pengamatan empiris terhadap objek pengetahuan, pengetahuan murni dapat diperoleh (empirisisme). Jalur pertama berdiri Plato yang menekankan peran intuisi, didukung oleh Rene Descartes, Malebrache, Spinoza, Leibniz dan Wolff. Sedangkan jalur empirisisme yang menekankan abstraksi diisi oleh Aristoteles, Hobbes, Locke,

Berkeley

dan Hume.

Pengetahuan empiris analitis yang kemudian menjadi ilmu-ilmu alam direfleksikan secara filosofis sebagai pengetahuan yang sahih tentang kenyataan. Dan di tangan Francis Bacon yang menggunakan pisau rasionalisme dan empirisisme, ilmu-ilmu alam memperkembangkan konsep teori murni, yakni pembebasan pengetahuan dari kepentingan. Pada titik inilah positivisme lahir, dan menjadi puncak pembersihan pengetahuan dari kepentingan, serta sebagai awal pencapaian cita-cita untuk memperoleh pengetahuan demi pengetahuan, yaitu teori yang terpisah dari praxis.

Di era modern, gaung positivisme yang dirintis Comte semakin diperkuat dengan kelahiran Lingkungan Wina, yang sama-sama mencita-citakan ilmu pengetahuan yang terpadu. Beberapa pokok gagasan Lingkungan Wina adalah[1]: pertama, menolak pembedaan ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu sosial. Kedua, menganggap pernyataan-pernyataan yang tak dapat diverifikasikan, seperti etika, estetika dan metafisika sebagai pernyataan-pernyataan yang tak bermakna. Ketiga, berusaha mempersatukan semua ilmu pengetahuan di dalam satu bahasa ilmiah yang universal, dan terakhir memandang tugas filsafat sebagai analisis atas kata-kata atau pernyataan-pernyataan.

Menurut Horkheimer, fondasi pembentukan pengetahuan positivisme dilaksanakan dengan empat cara.[2] Pertama, kesatuan ilmu pengetahuan. Untuk mencapai ilmu pengetahuan yang terpadu sebagai puncak perwujudan pengetahuan sejati umat manusia, ilmu sosial harus menerapkan model ilmu-ilmu alam. Kedua, distingsi fakta dan nilai yang didasarkan pada keyakinan akan kesadaran kenyataan yang bersumber dari data inderawi. Fakta adalah pengalaman material dan empiris, yang membuatnya sahih untuk dijadikan sumber utama pengetahuan berasal. Nilai adalah sesuatu yang abstrak, yang tidak bisa diasalkan dari data-data inderawi sehingga membuatnya tidak faktual. Ketiga, keteraturan dalam dunia sosial. Dari klaim ini dapat diambil manfaat bagi manusia untuk memprediksi dan mengontrol fenomena yang terjadi. Dan keempat, validitas empiris sebagai penguji benar atau salahnya suatu pengetahuan.

Genevieve Lloyd berargumen bahwa pengetahuan modern dipengaruhi oleh pemikiran politik Hobbes. Bahwa dunia merupakan proses dimana kekuasaan ada untuk mengontrol dan mendominasi ‘nature’ yang diidentikkan dengan perempuan. Pengetahuan ilmiah adalah kontrol dan penakhlukan ‘nature’. [3]

Sejak Liga Bangsa-Bangsa terbukti gagal dalam mewujudkan perdamaian dunia, maka Hubungan Internasional mulai diambil alih oleh pandangan Realisme yang memiliki empat asumsi pokok.[4] Pertama, negara sebagai pelaku utama dan sekaligus pelaku terpenting. Kedua, negara dipandang sebagai unitary actor. Ketiga, negara secara esensial diasumsikan sebagai aktor yang rasional (essentially a rational actor). Keempat, dalam hirarki isu internasional, kaum Realis biasanya menempatkan aspek keamanan nasional (national security) pada urutan pertama, disini power adalah konsep kunci.

Keseluruhan asumsi dasar Realisme tersebut bersumber dari masterpiece Bapak Realisme, yakni Thomas Hobbes dan Niccolo Machiavelli. Dari karya-karya mereka secara implisit dan eksplisit muncullah dikotomi atau oposisi biner antar dua hal yang berkebalikan, dimana yang satu memiliki nilai yang lebih baik dari yang lain. Laki-laki adalah bukan perempuan. Laki-laki diidentikkan dengan rasionalitas, kemandirian serta kekuatan (maskulinitas). Sebaliknya perempuan yang identik dengan emosi, ketergantungan dan kerapuhan (femininitas) mendapatkan nilai yang lebih rendah. Pandangan tersebut didengungkan lebih keras oleh Morgenthau yang berkeyakinan bahwa titik pijak untuk berteorisasi atau menganalisa dan mengerti hubungan internasional, dimulai dari pemahaman atas sifat dasar laki-laki. Melalui pemikiran tersebut, adalah kurang tepat untuk mengatakan bahwa Realisme merefleksikan cara pandang laki-laki, namun lebih kepada bahwa kategori dan konsep Realisme merefleksikan suatu gagasan maskulinitas yang dibentuk oleh kondisi sejarah dan budaya, yang akhirnya membentuk cara pandang untuk ’knowing the world’ melalui pengalaman yang maskulin. Implikasi serius dari pandangan di atas adalah bahwa sifat anarkis, individualis, egois negara dalam upayanya untuk mendapatkan kekuasaan adalah sah dan dapat dibenarkan.



[1] FB Hardiman, Kritik Ideologi Peraturan Pengetahuan dan Kepentingan

[2] Steve Smith, Positivism and Beyond, hal 15-16

[3] Steans, Jill (1998). Gender and International Relations: An Introduction, Polity Press.

[4] Viotti, Paul R. Dan Kauppi, Mark V. (1990), International Relations Theory: Realism, Pluralism, Globalism, NY: Macmillan Publishing Company