WKEPUTUSAN INDONESIA MENGAJUKAN SKEMA REDD (REDUCING EMISSION FROM DEFORESTATION AND DEGRADATION) SEBAGAI UPAYA PENANGANAN MASALAH PERUBAHAN IKLIM
KEPUTUSAN
INDONESIA MENGAJUKAN SKEMA REDD (REDUCING EMISSION FROM DEFORESTATION AND DEGRADATION) SEBAGAI UPAYA PENANGANAN MASALAH PERUBAHAN IKLIM
Oleh:
Bambang Wahyudi
Perubahan iklim sudah menjadi ancaman global, mengingat banyaknya aktivitias manusia, di sebuah negara, yang telah menyumbangkan perubahan iklim, juga dirasakan dampaknya oleh masyarakat yang berada di negara lain.
PENYEBAB
Dalam konteks negara, baik Negara maju ataupun Negara berkembang telah memberikan kontribusi yang cukup besar dalam perubahan iklim. Negara maju dengan kegiatan industrinya yang tinggi, dimana kegiatan industri ini kebanyakan disokong oleh penggunaan bahan bakar minyak dalam jumlah yang besar. Sedangkan Negara berkembang, disebut-sebut telah memberikan kontribusi dalam menciptakan perubahan iklim. Hal ini dikarenakan oleh tingginya tingkat kerusakan hutan di Negara berkembang (yang memiliki hutan). Hutan memiliki fungsi sebagai penyerap karbon (yang dihasilkan Negara maju). Semakin menurunnya fungsi hutan ini lah yang menyebabkan posisi Negara berkembang sebagai penyebab terjadinya perubahan iklim. Bahkan, akibat tingginya tingkat kerusakan hutan di
Indonesia
, telah menempatkan Negara kita pada posisi ketiga penghasil emisi terbesar setelah AS dan
China
.
RESPON
Dalam berbagai fora internasional tentang perubahan iklim, pembicaraan mengenai penanganan perubahan iklim tidak hanya soal penurunan emisi di Negara maju, tetapi juga mengenai pencegahan deforestasi (Avoided defoerstation). Ide dasar dari Avoided Deforestation adalah Negara maju membayar Negara berkembang pemilik hutan untuk mengurangi tingkat penggundulan hutan di Negara tersebut. Salah satu usulan adalah dengan memberi bantuan keuangan untuk kepentingan tersebut.
Isu pencegahan deforestasi pertama kali dibicarakan dalam Conference of Party ke-11 Perubahan Iklim di Montreal, Kanada, 2005. Papua Nugini dan
Costa Rica
mengusulkan RED (Reducing Emission from Deforestation). Bertolak dari pertemuan ini, kemudian berkembang kesadaran dan kesepakatan internasional bahwa kebijakan-kebijakan di masa depan untuk memerangi perubahan iklim harus mengurangi deforesatasi di Negara-negara tropis.
POSISI
INDONESIA
Melihat potensi hutan yang dimiliki,
Indonesia
sadar bahwa ia bisa memiliki andil yang besar dalam mengurangi emisi karbon akibar deforestasi. Oleh karenanya, meskipun inisiatif awal REDD diusulkan oleh kedua Negara di atas, namun kemudian
Indonesia
lah yang mengambil inisiatif untuk memimpin 11 negara pemilik hutan terbesar di dunia (dikenal dengan Forest-11 untuk merealisasikan inisiatif ini secara lebih konkrit (dalam sidang Umum PBB,
New York
, September 2007).
Beberapa pendukung RED kemudian bukan saja mengusung tentang pencegahan deforestasi, tetapi juga penurunan emisi dari pencegahan degradasi hutan (REDD), dan
Indonesia
adalah salah satunya, dan akan memperjuangkan REDD pada COP-13 agar disepakati secara internasional.
Untuk itu, Departemen Kehutanan Indonesia telah menyiapkan Kerangka Road Map REDD dan terbagi ke dalam tiga fase, yaitu: (a) fase persiapan/readiness (2007); (b) Fase Transisi/Pilot Activities (2008 – 2012); dan (c) Fase Implementasi dengan Mekanisme Pasar (2012 atau lebih awal sesuai hasil negosiasi/keputuasn CoP). Proposal REDD
Indonesia
telah mendapat dukukngan dari beberapa Negara maju seperti
Jerman
,
Australia
, Inggris, Kanada, Jepang dan Norwegia. Bahkan secara bilateral, Jerman berkomitmen untuk membiayai 25 juta Euro, dan Australia berkomitmen untuk membiayai 30 juta dolar Australia.
Fase persiapan di antaranya menyiapkan metodologi mengukur dan memonitor persediaan karbon dan mekanisme insentif, serta aspek pasarnya. Fase persiapan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi difasilitasi Bank Dunia, Departemen Pengembangan Internasional Inggris (DFID), Jerman, dan
Australia
. Dibentuk pula Indonesia Forest Climate Alliance (IFCA), dengan 25 ahli yang membantu fase persiapan. penghitungan potensi karbon terbagi dalam
lima
strategi lanskap, yaitu pengelolaan kawasan konservasi, hutan tanaman produksi, lahan gambut, perkebunan untuk industri pulp dan kertas, serta perkebunan kelapa sawit.
RESPON INTERN
INDONESIA
TERHADAP PENGAJUAN SKEMA REDD OLEH
INDONESIA
Dalam menanggapi skema penurunan emisi karbon ini, beberapa akademisi dan praktisi memiliki pandangan yang berbeda. Beberapa diantara mereka menunjukkan sikap skeptis terhadap pelaksanaan REDD. Direktrur Ekskutif Wahana Lingkungan Hidup, Chalid Muhammad menuturkan bahwa REDD hanya akan menjadi jebakan bagi negara-negara yang memiliki hutan seperti
Indonesia
. Dengan skema REDD, substansi persoalan pada perubahan iklim menjadi hilang. Dan melalui skema ini, negara maju tidak melakukan pengurangan emisi.
Jika ditinjau lebih jauh lagi, REDD merupakan program yang menggabungkan unsur negara, masyarakat lokal, perusahaan, lingkungan dan iklim. Program yang demikian memiliki kecenderungan untuk menciptakan masalah baru. Dalam setiap konservasi lahan di
Indonesia
cenderung berakhir dengan pelanggaran HAM. Setidaknya, menurut catatan Walhi telah terjadi 356 konflik yang melibatkan penduduk lokal, negara, dan perusahaan perkebunan dan kehutanan sepanjang tahun 2003 hingga 2007 yang tersebar di 27 provinsi. Selain itu, di Uganda dan Ekuador telah terjadi penyingkiran ribuan komunitas lokal dari hutan akibat privatisasi hutan oleh perusahaan-perusahaan negara maju yang dibekingi oleh pemerintah setempat dengan mengatasnamakan konservasi dan penyelamatan iklim global.
Selain respon di atas, ada satu hal yang semakin membuat penulis tertarik untuk menganalisa keputusan Indonesia mengajukan skema REDD pada COP-13, Nur Masripatin, Sekretaris Penelitian dan Pengembangan Hutan, Departemen Kehutanan menyatakan bahwa isu REDD sangat kompleks dan perbedaan persepsi di dalam negeri sendiri masih luar biasa lebarnya.