Archive for April, 2008

Studi Komparasi Penanganan Isu Terorisme Antara Indonesia-Thailand

Wednesday, April 16th, 2008

Latar Belakang

Terorisme [1] jika kita lihat dari sejarahnya bukanlah sebuah isu baru. Namun perkembangan zaman membawa dampak yang cukup signifikan terhadap perubahan isu ini yang pada beberapa tahun terakhir menjadi isu global. Jika bermula pada tahun 2001 dengan mengambil tempat di Benua Amerika. Dengan sangat cepat isu ini pun melanda kawasan Asia Tenggara khususnya

Indonesia

dan

Thailand

.

Di Indonesia, isu terorisme berawal dari kasus pemboman yang terjadi di

Bali

pada akhir tahun 2004. Isu ini semakin santer ketika kasus pengeboman lain mulai terjadi beberapa kali. Tidak hanya mengambil tempat di

Bali

, tapi juga

Jakarta

. Dalam lingkup kecil sebagai contoh

Bali

, isu terorisme membawa dampak yang cukup besar bagi perekonomian daerah tersebut. Terutama dalam bidang industri pariwisata yang menjadi tulang punggung perekonomian wilayah tersebut. Hal ini mempengaruhi jumlah kunjungan wisata dari yang sebelumnya sekitar 5000 orang per hari. Pada bulan Oktober 2002 setelah terjadinya kasus pemboman di kuta rata-rata kedatangan turis hanya mencapai 1.335 orang per hari. Bahkan pada bulan ini angka kedatangan turis sempat mencapai titik terendah, yaitu sekitar 768 orang dalam sehari[2]. Isu terorisme membawa imej buruk bagi

Bali

dan

Indonesia

pada umumnya. Imej ini mempengaruhi perlakuan dan kepercayaan negara lain kepada

Indonesia

, puncaknya saat beberapa negara seperti AS menerapkan Travel Warning terhadap

Indonesia

.

Thailand

sebagai salah satu negara yang juga terkenal dengan pariwisatanya selama ini, tidak juga terlepas dari isu terorisme ini. Meskipun ada indikasi bahwa di negaranya juga terdapat jaringan terorisme. Pemerintah

Thailand

dapat menepis isu tersebut. Meskipun secara tersirat perpolitikan

Thailand

tidak stabil, hal ini dapat diamati melalui terjadinya kudeta tidak berdarah atas pemimpin pemerintahan (PM Sinawatra) pada tahun 2006. Penguatan perekonomian

Thailand

pasca krisis moneter yang sangat baik jika dibandingkan dengan

Indonesia

. Jika

Indonesia

mengalami penurunan dalam segi kepercayaan negara lain dalam kasus terorisme, hal ini tidak terjadi pada

Thailand

. Sebagai buktinya, Travel Warning tidak dijatuhkan kepada

Thailand

oleh pemerintah AS.

Rumusan Masalah

Seberapa efektif / sukses penanganan isu terorisme di

Thailand

dan

Indonesia

?

Kerangka Dasar Teori

Untuk menganalisa fenomena yang terjadi di kedua negara serta memperbandingkannya, maka akan digunakan Teori Pembuatan Kebijakan. Menurut Richard C.Snyder, Teori Pembuatan Kebijakan berasumsi bahwa:

“Proses yang menyangkut pemilihan dari sejumlah masalah yang terbentuk secara sosial, pemilihan sasaran alternatif yang ingin diterapkan dalam urusan negara yang dipikirkan oleh pembuat keputusan esensi dari tiap pembuatan keputusan adalah memilih diantara berbagai kemungkinan yang ada demi kesinambungan kehidupan suatu bangsa[3] “.

Menurut Abdul Said dan Charles Larche, Teori Pembuatan Kebijakan adalah:

“teori tentang proses pengambilan keputusan di mana pengambilan keputusan ini dilatar-belakangi oleh politik, ekonomi, sosial, dll[4]”.

Hipotesa

Thailand

lebih efektif dalam mengatasi masalah isu terorisme di negaranya dibandingkan dengan

Indonesia

. Hal ini dikarenakan beberapa faktor: faktor sosio-kultural, kebijakan pemerintah yang tegas untuk mengatasi isu tersebut, serta kehidupan politik

Thailand

yang independen atau tidak mempengaruhi sektor lain jika suatu waktu terjadi pergolakan politik. Semua faktor diatas, disinyalir menjadikan

Thailand

sukses menghambat perkembangan isu terorisme di negaranya.

Imej ‘baik’ yang tercipta berkat kebijakan tersebut menumbuhkan kepercayaan negara lain terhadap

Thailand

. Kepercayaan ini dapat diamati dengan tidak terlalu terpengaruhnya jumlah turis mancanegara yang datang mengunjungi

Thailand

, serta terus berkembangnya perekonomian

Thailand

terutama melalui kepercayaan dari para investor yang menanamkan modalnya di

Thailand

.

Seperti yang kita ketahui bahwa keamanan merupakan salah satu faktor yang menjadi pertimbangan investor dalam menanamkan modal. Perbaikan ekonomi

Thailand

ini dapat diamati pada pasca krisis moneter yang menimpa hampir seluruh negara Asia Tenggara.

Para

turis dan investor seolah tidak terpengaruh isu meskipun pada saat yang bersamaan, kegiatan sekelompok orang di ketiga provinsi

Thailand

disebut memiliki hubungan dengan jaringan terorisme internasional. Dari beberapa hal diatas penulis berasumsi bahwa

Thailand

lebih sukses dalam menanggulangi isu terorisme, dengan kata lain, kebijakan

Thailand

relatif berhasil dalam menciptakan imej baik terhadap negara lain jika dibandingkan dengan

Indonesia

.



[1] Terorisme disini mengarah pada definisi terorisme menurut Amerika Serikat:

“…activities that involve violent … or life-threatening acts … that are a violation of the criminal laws of the

US

or of any state and … appear to be intended (i) to intimidate or coerce a civilian population; (ii) to influence the policy of a government by intimidation or coercion; or (iii) to affect the conduct of a government by mass destruction, assassination, or kidnapping; and … (C) occur primarily within the territorial jurisdiction of the US … (or) … (C) occur primarily outside the territorial jurisdiction of the US …”. diambil dari: http://en.wikipedia.org/wiki/definition_of_terrorism diakses pada 14 maret 2008

[2] Pertampilan S.Brahmana, “Hama Dalam Industri Pariwisata”, http://brahmana-medan.blog.com/1188948/ diakses pada tanggal 6 Januari 2008

[3] Richard C.Snyder, 1963, Foreign Policy Decision Making, Gramedia :

Jakarta

[4] Abdul Said & Charles Larche, 1963, Concepts of International Politics, Englewood Cliff: NJ Prentice Hall, hal. 32

Masa Depan Skenario Penyelamatan Bumi, Misi Bali Road Map

Wednesday, April 16th, 2008

Potensi kerusakan yang begitu dahsyat akibat pemanasan global

memerlukan tindakan pencegahan secara global

demi anak cucu kita

(Peggy Puspa Haffsari)

Topik lingkungan hidup muncul bukan lagi menjadi isu belaka. Belakangan efek dari perubahan lingkungan hidup telah memberikan banyak kerugian bagi manusia di Bumi saat ini. jumlah masyarakat yang terus meningkat, akan meningkatkan pula aktivitas sosial dan ekonomi manusia yang sedang berlangsung dengan cara yang mengancam lingkungan hidup. Upaya untuk mereduksi akibat kerusakan lingkungan dan Global Warming telah dilakukan secara bersama oleh negara-negara di dunia. Karena kerusakan yang begitu dahsyat terasa, sehingga menjadi tanggung jawab dan peran serta semua negara dunia. Diawali dengan pembentukan IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) tahun 1988 oleh PBB. Dan COP telah beberapa kali menelurkan hasil kesepakatan yaitu sebagai berikut:

  1. COP 1 di Berlin tahun 1995, menghasilkan ‘Mandat

    Berlin

    ’ yang berisi tentang komitmen negara-negara maju untuk mengurangi emisinya secara signifikan

  2. COP 2 di Jenewa tahun 1996, menghasilkan ‘Deklarasi Jenewa’ yang berisikan tentang kesepakatan negara maju tentang target pengurangan emisi dan menyiapkan sebuah protokol
  3. COP 3 di Kyoto tahun 1997, menghasilkan ‘Protokol Kyoto’ yaitu satu-satunya protokol yang dipakai untuk mengimplementasikan konvensi perubahan iklim 1992
  4. dan COP ke-4 yang dilaksanakan di

    Bali

    , Desember 2007

Berakhirnya Protokol Kyoto tahun 2012 mengingatkan kita ada pekerjaan rumah yang harus dikerjakan dalam upaya penyelamatan dunia. Skenario penyelamatan lingkungan yang telah disepakati dalam KTT Perubahan Iklim/Bali Road Map/COP ke-13/UNFCCC kali ini antara lain:

  1. Teknologi
  2. REDD
  3. Adaptasi
  4. IPCC
  5. CDM
  6. Negara miskin

Batasan Materi dan Waktu

Peneliti akan meneropong dari proses berlangsungnya kegiatan KTT Perubahan Iklim Bali Road Map, yaitu 3 Desember 2007-Konvensi Warsawa di Polandia tahun 2008.

Rumusan Masalah

Apakah hasil KTT Perubahan Iklim/Bali Road Map/COP 13/UNFCCC dapat bekerja efektif dalam upayanya menyelamatkan dunia dari pengaruh buruk Global Warming?

Landasan Teori

Eckerskey, salah satu tokoh kaum Ekoradikal mencetuskan Teori Politik Hijau Ekosentris yang berisikan asumsi:

“hanya Teori Politik Hijau Ekosentris yang menyeluruh yang mampu memberikan sejenis kerangka komprehensif yang kita butuhkan untuk mengantarkan resolusi abad abadi pada krisis ekologis…masyarakat ekosentris akan menjadi satu masyarakat yang disitu ada badan legislatif negara demokratik (yang merupakan bagian dari struktur pembuatan keputusan multilevel yang membuatnya kurang kuat dibanding negara bangsa yang eksis dan lebih responsif terhadap keputusan politik dari badan-badan pembuat keputusan lokal, regional, dan internasional yang demokratis); penyebaran kekuatan politik dan ekonomi yang semakin besar baik dalam maupun antara komunitas; jangkauan kontrol makro yang lebih ekstensif pada aktifitas pasar; dan berkembangnya budaya emansipatoris ekosentris”.

guideline skripsi

Tuesday, April 8th, 2008

Skripsi

Daftar Isi:

I.        Pedoman Pembuatan Skripsi

1.      Judul Skripsi

2.  Sistematika Bab I Pendahuluan

3.  Petunjuk Bab I/Pendahuluan

4.      Bab-bab Pembahasan

3.      Bab Kesimpulan

II.  Penilaian Skripsi

1.      Unsur-unsur yang dinilai

2.      Angka Penilaian

III.   Kecurangan dan Plagiarisme dalam Skripsi

IV. Pembimbingan Skripsi

1.      Proses pengajuan judul

2.      Proses pembimbingan


I. Pedoman Pembuatan Skripsi

Karya ilmiah skripsi dituntut untuk bersifat argumentatif dan analitik. Skripsi biasanya difokuskan untuk menjelaskan dan menganalisis mengapa sebuah atau serangkaian fenomena terjadi. Untuk mendukung analisis dalam sebuah skripsi, umumnya digunakan berbagai unsur dan gaya penulisan seperti deskripsi, eksplanasi dan kadang-kadang prediksi. Deskripsi biasanya menyangkut penggambaran/pemaparan tentang bagaimana suatu peristiwa/fenomena terjadi. Eksplanasi mengandung analisis terhadap mengapa suatu peristiwa atau fenomena terjadi. Berdasarkan deskripsi dan eksplanasi ini, sebuah skripsi bisa juga membuat prediksi tentang kemungkinan-kemungkinan kondisional terjadinya sesuatu di masa depan.

Mahasiswa diharuskan mengikuti kaidah-kaidah umum pembuatan skripsi, termasuk cara penulisan footnote dan daftar pustaka yang benar.

Di halaman awal setelah judul skripsi, mahasiswa harus menulis pernyataan yang ditandatangani bahwa skripsi adalah hasil karya asli sendiri dan semua bahan diambil dari sumber yang sah dan diketahui. Bunyi pernyataan adalah sbb.: ‘Saya menyatakan bahwa skripsi ini adalah hasil karya asli saya dan semua bahan yang digunakan berasal dari sumber yang sah dan diketahui.’

1.      Judul Skripsi

Syarat judul skripsi adalah:

a.       mencerminkan isi dan fokus permasalahan skripsi

b.      redaksi judul bisa berubah dari judul asli yang diajukan.


2.  Sistematika Bab I Pendahuluan

Sistematika berisi:

a.       Latar Belakang

b.      Perumusan masalah

c.       Kerangka Teori

d.      Hipotesis

e.       Metodologi dan Pendekatan

3.      Petunjuk Bab I/Pendahuluan

Bab Pendahuluan harus memenuhi kriteria berikut:

a.      Latar belakang dan perumusan masalah yang mengandung:

·        latar berlakang masalah yang berisi penjelasan tentang keunikan dan kebaruan dari topik yang dibahas

·        relevansi permasalahan dengan matakuliah ilmu hubungan internasional atau ilmu politik

·        kejelasan fokus permasalahan.

b.      kerangka teori/konsep:

·        berisi alasan menggunakan teori-teori/konsep-konsep yang dipilih

·        sebisa mungkin menjelaskan unit dan tingkat analisis yang digunakan

·        memaparkan variable-variable penjelas dan dijelaskan yang akan dianalisis lebih lanjut dalam skripsi

·        kekuatan dan kelemahan teori/konsep berdasarkan kasus-kasus yang pernah dijelaskan dengan menggunakan teori tersebut

·        penerapan dan uraian singkat tentang arah penelitian berdasarkan teori/konsep yang digunakan

c.       hipotesis berisi:

·        jawaban sementara terhadap pokok permasalahan

·        variable-variable sebab-akibat   

d.     guideline/uraian singkat tentang isi bab-bab yang akan dibahas dalam skripsi 

4.      Bab-bab Pembahasan

Bab-bab Pembahasan hendaknya mengandung unsur-unsur:

a.      konteks permasalahan

b.      deskripsi dan pemaparan tentang bagaimana persoalan yang dikaji terjadi

c.       berbagai analisis terhadap persoalan itu atau persoalan serupa sebelumnya (kalau ada)

d.     analisa terhadap pokok permasalahan disertai dengan fakta-fakta yang relevan untuk membuktikan hipotesa.

5.      Bab Kesimpulan

Kesimpulan mengandung unsur berikut:

a.      Uraian inti dari skripsi

b.      kalau bisa berisi prediksi kondisional, alternatif kebijakan atau rekomendasi

c.       kalau bisa berisi kemungkinan kajian/pengembangan lebih lanjut terhadap topik yang dibahas

II.  Penilaian Skripsi:

1.      Unsur-unsur yang dinilai:

  1. keruntutan berfikir berkaitan dengan keunikan permasalahan –pokok permasalahan– kerangka teori—hipotesis –bab-bab pembahasan –dan kesimpulan.

  2. ketajaman analisis dan argumentasi yang menyangkut aplikasi dan interpretasi terhadap teori/konsep yang dipakai

  3. kekayaan informasi, fakta-fakta atau bukti-bukti relevan yang memperkuat hipotesis

  4. kontribusi keilmuan, apakah skripsi itu sekedar pengulangan dari kajian yang telah ada, atau menampilkan analisis baru yang mengarah pada konstruksi teoritik/konseptual baru

  5. kemampuan dalam presentasi dan dalam menjawab pertanyaan dalam ujian skripsi

2.      Angka Penilaian:

  1. Nilai maksimal A hanya bisa diperoleh apabila mahasiswa memenuhi 5 unsur penilaian skripsi di point II.1 di atas.

  2. Bagi mahasiswa yang skripsinya mendapat nilai C boleh memilih untuk ujian lagi atau menerima hasil tersebut sebagai hasil akhir.


3. Standarisasi Penilaian:

Standar Penilaian Bab I

50-59

1. gagal merumuskan Problematika atau Pokok Permasalahan dengan jelas

2. Kerangka Teori (KT) tidak berkaitan dengan Problematika

3. Hipotesa tidak berkaitan dengan KT dan tidak menjawab Problematika

4. gagal menguraikan dengan singkat dan jelas bagaimana KT akan digunakan dalam Bab-bab Pembahasan.

60-69

5. Problematika berhasil dirumuskan

6. KT belum secara jelas berkaitan dengan problematika

7. Hipotesa menjawab problematika tetapi tidak merujuk pada KT

8. belum berhasil menunjukkan secara ringkas bagaimana KT akan digunakan dalam bab-bab pembahasan

70-79

9. Problematika berhasil dirumuskan dengan baik

10. KT terkait dengan Problematika

11. Mencoba menggunakan lebih dari konsep dan teori, dan merangkainya dengan logis dalam satu kesatuan KT

12. perumusan hipotesa sudah logis dan mengacu pada KT

13. berhasil menunjukkan secara ringkas bagaimana KT akan digunakan dalam bab-bab pembahasan

80-89

14. memenuhi semua kriteria 70-79

15. problematika cukup unik dan memberikan kontribusi praktis dan/atau teoritik dalam studi HI

16. menggunakan lebih dari satu konsep dan teori, dan berhasil mengkolaborasikannya secara logis sehingga tercipta konstruk teoritik baru

Standar Penilaian Bab-bab Pembahasan

50-59

1. Bab-bab pembahasan tidak konsisten dengan bab I

2.      tidak ada korelasi dan konsistensi antar Bab

3.      tidak memberikan data, bukti, dan fakta yang relevan untuk membuktikan hipotesa

60-69

4.  Bab-bab pembahasan belum secara optimal terkait dengan bab I

5. belum ada koherensi antar Bab

6. deskripsi variable utama baik independen maupun dependen belum secara optimal ditampilkan

7. bukti dan fakta kuantitatif maupun kualitatif pendukung belum optimal

70-79

8. Bab-bab pembahasan berkaitan dengan bab I

9. terdapat konsistensi dan koherensi antar Bab

10. variable utama sudah dijelaskan dalam bab-bab pembahasan

11. fakta dan bukti sudah dikemukakan

80-89

12. memenuhi kriteria 70-79

13. variable baik independen maupun dependen berhasil dianalisis dengan didukung fakta dan bukti baru yang memadai,

14. menampilkan analisis yang tajam dalam menginterpretasikan teori

Standar Penilaian Bab Kesimpulan

50-59

1. Tidak berisi intisari dari skripsi

60-69

2. berisi intisari dari skipsi tapi belum menjelaskan keunggulan dan kelemahan Kerangka Teori yang telah digunakan

70-79

3. intisari dan kelemahan serta kekuatan KT telah ditampilkan

4. menyajikan temuan utama

80-89

5. memenuhi kriteria 70-79

6. menunjukkan bagaimana konstruk teoritik baru berguna dalam studi kasus-kasus HI yang lain

Standar Penilaian Presentasi Ujian Skripsi

50-59

1. tidak dapat mempertanggungjawabkan isi skripsi

60-69

2. presentasi tidak meyakinkan

3. tidak dapat menanggapi pertanyaan-pertanyaan dewan penguji

4. tidak meyakinkan dalam mempertahankan posisi

70-79

5. presentasi jelas, tepat, langsung ke persoalan dan tidak bertele-tele

6. menanggapi setiap pertanyaan dengan akurat dan lugas

7. menunjukkan kemampuan berargumen dan berdebat dengan baik

80-89

8. memenuhi kriteria 70-79

9. mampu menunjukkan contoh-contoh kasus relevan dalam menanggapi pertanyaan, dalam berdebat dan berpendapat


III.  Kecurangan dan Plagiarisme dalam Skripsi

Berdasarkan aturan umum universal dalam dunia akademik, berbuat curang dan plagiarisme atau menjiplak dapat berakibat gagalnya mahasiswa meraih gelar kesarjanaan atau keharusan mengulang pembuatan skripsi. Untuk skripsi yang sudah dinyatakan lulus, namun bila dikemudian hari diketemukan unsur plagiarisme di dalamnya, maka jurusan HI berhak membatalkan gelar yang diperoleh.

Perbuatan curang dalam pembuatan skripsi menyangkut hal-hal berikut:

1.      berbohong atau mengada-ada dalam hal data/fakta/informasi, sumber data tidak jelas, atau tidak melakukan penelitian

2.      mengubah data atau informasi untuk kepentingan sendiri

3.      menjiplak atau plagiarism, yaitu menyalin, menyadur atau menggunakan bahan/data sebagian atau seluruhnya tanpa menyebut sumber aslinya.

IV. Pembimbingan Skripsi

1.      Proses pengajuan judul

  1. Pengajuan judul skripsi dilakukan ke ketua atau sekretaris jurusan

  2. Pengajuan judul skripsi harus dilengkapi dengan alasan pemilihan judul, pokok permasalahan dan arah pokok pembahasan yang jelas

  3. Pengajuan judul skripsi harus direkomendasi oleh pembimbing mata kuliah Seminar (Topik Seminar yang dipilih mahasiswa adalah juga topik/ judul untuk skripsi)

  4. Perubahan topik atau judul skripsi dari topik seminar yang telah diambil, hanya bisa dilakukan melalui konsultasi dengan pembimbing seminar dan ketua jurusan dengan alasan akademik.

2.      Proses pembimbingan

  1. Sebisa mungkin pembimbing skripsi ditentukan berdasarkan bidang keahlian

  2. Penggantian pembimbing harus dengan alasan akademik, sepengetahuan dosen pembimbing yang bersangkutan dan ketua jurusan.

  3. Proses pembimbingan sebisa mungkin dilakukan dua orang yaitu dosen pembimbing I dan dosen pembimbing II.


Kode Etik untuk pembimbing dan penguji skripsi

1.      Guideline atau petunjuk skripsi ini mengikat baik mahasiswa maupun dosen-dosen pembimbing dan penguji skripsi

2.      Perbedaan penilaian terhadap sebuah skripsi antar dosen-dosen penguji dan antara dosen-dosen penguji dengan pembimbing skripsi harus diselesaikan dengan merujuk kembali kepada 5 kriteria penilaian skripsi di poin II.1 Penilaian Skripsi.

3.      Para penguji dan pembimbing menuliskan hasil penilaian mereka masing-masing di secarik kertas sebelum dikumpulkan dan dirembukkan bersama untuk menentukan kelulusan atau tidak.

4.      Bila mahasiswa mendapat nilai C, ia ditawarkan untuk ujian ulang memperbaiki nilai atau menerima nilai tersebut sebagai hasil akhir.

5.      Mahasiswa yang diketahui melakukan kecurangan seperti yang tercantum dalam poin III petunjuk skripsi, dinyatakan tidak lulus.

6.      Nilai angka maksimal untuk skripsi adalah 85.


a) The fabrication of data: claiming results where none has been obtained.

(b) The falsification of data including changing records.

(c) Plagiarism, including the direct copying of textual material, the use of other people’s data without acknowledgment and the use of ideas from other people without adequate attribution.

(d) Misleading ascription of authorship including the listing of authors without their permission, attributing work to others who have not in fact contributed to the research, and the lack of appropriate acknowledgment of work primarily produced by a research student/trainee or associate.

(e) Other practices that seriously deviate from those commonly accepted within the research community for proposing, conducting or reporting research.

(f) Intentional infringements of the institution’s published Code of Conduct for the Responsible Conduct of Research.